PANGKALPINANG, BPBD BABEL — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berkolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia (BNPB RI) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026. Kegiatan strategis ini berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026, bertempat di Gedung Natar Praja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Afandi, S.T., M.T., serta dihadiri oleh perwakilan Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana (PERB) BNPB RI, jajaran instansi vertikal, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kep. Babel, akademisi perguruan tinggi, serta unsur perwakilan masyarakat dan dunia usaha.
IKD: Parameter Sains dan Strategis Ketahanan Wilayah
Dalam sambutannya, Plt. Kalaksa BPBD Babel, Agus Afandi, S.T., M.T., menegaskan pentingnya pemahaman mendalam atas kondisi geografis Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki kerentanan spesifik terhadap potensi bencana hidrometeorologi, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga abrasi pantai.
"Penguatan kapasitas daerah bukan sekadar opsi teknis, melainkan kebutuhan mendesak untuk melindungi keselamatan masyarakat, menjamin keandalan infrastruktur, serta menjaga keberlanjutan roda pembangunan daerah menuju terwujudnya wilayah yang tangguh bencana," ujar Agus Afandi.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Indeks Ketahanan Daerah (IKD) merupakan alat ukur komprehensif yang dipergunakan untuk menilai level kemampuan daerah dalam mereduksi risiko bencana melalui lima pilar utama: kapasitas kelembagaan, kualitas sumber daya manusia, pengalokasian pendanaan, kesiapan sarana prasarana, serta partisipasi aktif masyarakat.
"Penilaian IKD tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai sekadar formalitas evaluasi administrasi. IKD adalah strategic instrument untuk memetakan secara faktual di mana posisi kekuatan, kelemahan, peluang, serta tantangan (*SWOT*) penyelenggaraan penanggulangan bencana di Babel. Hasil dari penilaian ini menjadi fondasi analitis dalam menyusun kebijakan dan program pengurangan risiko bencana yang terukur, tepat sasaran, dan berbasis bukti (*evidence-based policy*)," tegasnya.
FGD ini menggarisbawahi landasan regulatif penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut, urusan bencana dikategorikan sebagai urusan pemerintahan konkuren yang masuk ke dalam kelompok urusan wajib pelayanan dasar.
"Hal ini mengartikan secara eksplisit bahwa pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memegang tanggung jawab konstitusional yang tak terelakkan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana demi menjamin keselamatan warga negara," tambahnya.
Namun demikian, BPBD menegaskan bahwa penanggulangan bencana tidak dapat dipikul secara parsial oleh BPBD semata, melainkan menuntut skema kerja sama lintas sektor berkonsep Pentahelix:
1. Pemerintah Daerah, Sebagai pengambil kebijakan, regulator, dan penggerak koordinasi lintas fungsi.
2. Akademisi & Perguruan Tinggi,Sebagai pilar riset yang memberikan kajian ilmiah dan rekomendasi berbasis penelitian.
3. Dunia Usaha ,Memberikan dukungan sumber daya, keandalan logistik, serta tanggung jawab sosial melalui program CSR.
4. Media Massa, Berperan vital dalam diseminasi informasi, edukasi publik, dan penyebaran peringatan dini.
5. Masyarakat, Menjadi garda terdepan (*first responder*) dalam kesiapsiagaan dan aksi mitigasi komunitas.
Pelaksanaan penilaian IKD Tahun 2026 ini memiliki bobot urgensi yang sangat tinggi. Data dan skor indikator IKD yang disepakati bersama dalam FGD ini akan diintegrasikan secara spasial dengan Peta Bahaya (tahun 2024) dan Peta Kerentanan (tahun 2025) guna memutakhirkan Kajian Risiko Bencana (KRB) Nasional Tahun 2026.
Di tingkat daerah, hasil IKD 2026 ini secara khusus akan dipergunakan oleh BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai komponen kapasitas utama dalam penyusunan dan penyempurnaan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dijadwalkan pada tahun 2027 mendatang, mengingat dokumen KRB Babel yang berlaku saat ini akan habis masa berlakunya pada akhir tahun 2026.
Sebagai wujud nyata dukungan penuh BPBD Babel terhadap agenda nasional dan daerah ini, BPBD Babel memfasilitasi dan mengawal penuh seluruh tahapan proses:
Mobilisasi komprehensif seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis serta instansi vertikal terkait (seperti Polda, Korem 045/Gaya, BMKG, BASARNAS, BBWS, Perguruan Tinggi, dll.) untuk menyajikan data terverifikasi pada 7 prioritas indikator IKD.
Penguatan koordinasi verifikasi data faktual mencakup regulasi PB, RTRW berbasis mitigasi, cakupan Early Warning System* (EWS), kesiapan Sekolah/Madrasah Aman Bencana (SMAB), Rumah Sakit Aman Bencana (RSAB), hingga Rencana Kontinjensi multi-ancaman.
Pemanfaatan sistem informasi dan teknologi data untuk mempercepat integrasi pelaporan kapasitas daerah ke tingkat nasional.
"Melalui fasilitas dari BNPB RI dan kolaborasi erat seluruh pemangku kepentingan di Bangka Belitung, kita optimis mampu melahirkan dokumen perencanaan penanggulangan bencana yang inklusif, responsif, dan berkelanjutan demi melindungi segenap masyarakat Bangka Belitung dari ancaman bencana," tutup Agus Afandi.Kegiatan penyusunan IKD 2026 ini menjadi langkah penting dalam memperkuat Fondasi ketahanan bencana di Wilayah Bangka Belitung Sinergi antara BNPB dan BPBD menjadi bukti bahwa Kesiapsiagaan menghadapi bencana adalah tanggung jawab bersama demi melindungi masyarakat asset dan masa depan dari ancaman Bencana.
Salam Tangkas Tanggap Tangguh Berdaya!!