PANGKALPINANG (21 Mei 2026) – Sebagai langkah konkret dalam memperkuat sistem ketahanan daerah terhadap risiko bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Dokumen Rencana Kontigensi (Renkon). Bertempat di Gedung Natar Praja BKPSDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, agenda strategis ini dihadiri oleh 100 partisipan yang merepresentasikan elemen kunci penanggulangan bencana di wilayah kepulauan ini.

FGD ini menjadi momentum krusial bagi 12 anggota Tim Penyusun Renkon BPBD Babel yang telah mendedikasikan kerja kerasnya dalam merumuskan tiga draf dokumen kontigensi utama, yakni Renkon Banjir, Renkon Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), serta Renkon Angin Puting Beliung. Ketiga dokumen ini dirancang secara komprehensif untuk menjadi kompas sekaligus acuan tindakan taktis saat kedaruratan melanda.

Inisiasi Strategis dan Komitmen Kepemimpinan

Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bapak Budi Utama, S.STP., M.Si., tokoh utama yang menginisiasi sekaligus mengawal langsung penyusunan Dokumen Rencana Kontigensi ini. Dalam pidato pembukaannya, beliau menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi aparatur PPPK BPBD yang telah berjuang menyusun draf awal dokumen, serta berterima kasih atas kehadiran seluruh pemangku kepentingan.

"Dokumen Rencana Kontigensi ini adalah manifestasi nyata dari upaya kita dalam memitigasi dan mengurangi dampak buruk bencana. Kita harus menjamin keberlangsungan pelayanan publik dan roda aktivitas tetap beroperasi di tengah gangguan. Melalui Renkon ini, kita menyiapkan respons yang terukur, meniadakan tindakan spekulatif dalam situasi darurat, mengeliminasi kebingungan, melindungi sumber daya, serta memenuhi kewajiban manajemen risiko," tegas Budi Utama.

Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa demi menjamin efektivitas penegakan di lapangan, dokumen yang telah rampung nantinya akan diperkuat fungsi dan legalitas hukumnya melalui Peraturan Gubernur.

Budi Utama juga merespons secara bijaksana dinamika forum yang mengusulkan pemisahan klausul angin kencang dan kekeringan sebagai entitas bencana yang berdiri sendiri. Mengakomodasi urgensi tersebut, beliau menegaskan bahwa pasca-perumusan dokumen ini, BPBD akan menindaklanjutinya dengan pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC PB) serta instrumen Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) yang selama ini belum terbentuk. Langkah akseleratif ini diambil guna memastikan seluruh proses penanggulangan bencana di Bangka Belitung dapat berjalan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.

Soliditas dan Dukungan Kolektif Lintas Sektoral

Keberhasilan penyusunan dokumen ini tidak lepas dari partisipasi aktif 47 dinas dan instansi terkait yang hadir untuk menyuplai validitas data serta merumuskan pembagian peran operasional secara detail.

Sinergi makro ini melibatkan unsur TNI, POLRI, Basarnas, PLN, BULOG, DINSOS PMD, Bappeda, Bakueda, Satpol PP, Diskominfo, Dinas Kesehatan, Dinas PU, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BMKG, Kantor Karantina Pelabuhan, Badan Pusat Statistik (BPS), Balai Wilayah Sungai (BWS), ORARI, Destana, organisasi masyarakat pegiat kebencanaan, hingga sektor dunia usaha. Seluruh elemen tersebut memegang peranan krusial dalam pemenuhan data sektoral demi terciptanya integrasi penanganan yang mumpuni.

Dukungan nyata di antaranya disampaikan oleh Bapak Zulkarnain perwakilan dari ORARI Daerah Bangka Belitung. Beliau menyatakan kesiapan penuh ORARI dalam mengamankan jaringan komunikasi darurat saat bencana terjadi, sekaligus berharap kolaborasi berbasis tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ini terus berkelanjutan demi melahirkan dokumen yang efektif dan berkualitas.

Senada dengan hal tersebut, Mayor Nawawi yang mewakili Korem 045/Garuda Jaya menggarisbawahi bahwa keberadaan dokumen ini akan memangkas birokrasi koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya bagi BPBD Provinsi Babel. Dengan adanya Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas dan teratur, penanganan terhadap bencana alam maupun bencana non-alam akibat aktivitas manusia dapat berjalan lebih sistematis. Meski demikian, beliau mengingatkan bahwa kesiapsiagaan terbaik adalah tindakan preventif, seraya berharap wilayah Bangka Belitung senantiasa dihindarkan dari bencana.

Bersamaan dengan itu, dukungan juga mengalir dari Polda Babel yang menyatakan kesiapannya dalam menyediakan data, informasi, analisis situasi wilayah, serta pemetaan potensi gangguan keamanan, baik saat maupun pasca-bencana. Senada dengan hal tersebut, Kabinda Babel juga siap berkontribusi dalam memberikan pemikiran terkait aspek intelijen keamanan dan potensi dampak sosial. Dukungan serupa datang dari para perwakilan pentahelix lainnya yang berkomitmen menyajikan data dan informasi sesuai dengan tugas serta fungsi masing-masing

akan dilaksanakan lagi FGD berikutnya yang menjadi tahapan akhir serta finalisasi data dan tindak lanjut penyusunan peraturan Gubernur .Melalui FGD ini, tumbuh optimisme dan harapan bersama agar seluruh proses pemenuhan data serta informasi pendukung dapat terpenuhi dengan baik, sehingga Dokumen Rencana Kontigensi yang dilahirkan benar-benar representatif, mengikat, dan menjadi acuan utama penanggulangan bencana yang terpadu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.