SATGAS COVID-19 AKAN REVISI PERDA DAN MENIADAKAN ISOLASI MANDIRI

Pangkalpinang– Sekretaris Percepatan, Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mikron Antariksa, akan memperbarui aturan penanganan Covid-19. Perbaruan itu dilakukan dalam menekan penyebaran Covid-19 yang semakin bertambah setiap harinya, seperti yang dikatakan Mikron kepada Humas BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (03/05/2021).

Perbaruan aturan tersebut seperti meniadakan aturan isolasi mandiri , dan mengaktifkan kembali wisma karantina di Kabupaten/Kota. Kemudian melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah ( Perda ) nomor 10 tahun 2010 terkait penanganan Covid-19.

” Karena peraturan sebelumnya harus melaksanakan secara preventif kepada masyarakat. Tetapi nanti akan diminta lebih agresif untuk menjaring para pelanggar dan menyadarkan untuk patuh pada protokol kesehatan” jelasnya

Mikron mengakui bahwa isolasi mandiri tidak dapat berjalan maksimal karena kurangnya pengawasan terhadap warga yang terkonfirmasi.

Dia menambahkan, dari hasil evaluasi dan monitoring pelaksaan di wilayah Babel dari 393 desa/kelurahan di Babel yang saat ini sudah memiliki posko untuk melaksanakan PPKM di 63 tempat.

“Yang mana daerah itu sudah memiliki posko kampung tegap mandiri, yang diharapkan bisa mengendalikan penyebaran vkrus corona di tempatnya,”harapnya


Penulis : lury