Tugas dan Fungsi

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pada pasal 21 menyebutkan bahwa:

Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas:

  1. Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
  2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
  3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
  4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  5. Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya;
  6. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  7. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  8. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  9. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;

Unsur Pelaksana penanggulangan bencana menurut UU Nomor 24 Tahun 2007, Pasal 23, mempunyai fungsi:

  1. Koordinasi;
  2. Komando;
  3. Pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya.