Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdiri berdasarkan dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Bencana
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
- Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah
BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari masa ke masa:
Kepala BadanKepala Pelaksana Harian
Dr. Ir. H. Imam Mardi Nugroho, M.T. 2010 – 2014 |
Ir. H. Syahrudin, M.Si. 2014 – 2018 |
Dr. Yan Megawandi, S.H., M.Si. 2018 – 2020 |
Dr. Drs. Naziarto, S.H., M.H. 2020 – sekarang |
Drs. Kasmiri, M.M. 2010 – 2013 |
Syahrizal Tanjung 2013 – 2015 |
Najamudin, S.H. 2015 – 2017 |
Mikron Antariksa, A.Ks., M.Si. 2017 – sekarang |
Terdiri dari 1 Sekretariat dan 3 Bidang, yaitu:
- Sekretariat
- Sub Bagian Perencanaan
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Umum
- Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
- Seksi Pencegahan
- Seksi Kesiapsiagaan
- Bidang Kedaruratan dan Logistik
- Seksi Kedaruratan
- Seksi Logistik
- Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
- Seksi Rehabilitasi
- Seksi Rekonstruksi