MIKRON SAMPAIKAN RANCANGAN ISOTER KE STAKEHOLDER BABEL

Pangkalpinang- Kepala Pelaksana Harian ( KALAKHAR ) BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus Sekretaris Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mikron Antariksa menghadiri Rapat Tehknis Tindaklanjut Pembentukan Satgas Tracing dan Tracking, Satgas Vaksin, Satgas Isoter dan Satgas Oksigen dalam rangka penanganan lonjakan penyebaran Covid-19 bertempat di ruang Tanjung Pesona Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (19/08/2021).

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung,  Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta TNI/POLRI Kepulauan Bangka Belitung. Dalam rapat  dipaparkan kondisi terkini perkembangan Covid-19 di Bangka Belitung serta langkah-langkah apa saja yang di harus segera diambil dalam penanganannya. 

Dalam paparannya Mikron Antariksa menyampaikan data dan fakta perkembangan Covid-19 di lapangan. Berdasarkan Hasil pemeriksaan sampel pasien RSUD Marsidi Judono pada GSI Lab, terdeteksi Covid-19 varian delta, yang hal ini berarti varian ini beredar di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. varian jenis ini menyebabkan peningkatan penyebaran virus corona meningkat sebanyak enam kali lipat. Pada tanggal 18 Agustus 2021, jumlah pasien aktif sebesar 5.054 orang, yang terdiri dari 4.729 orang melakukan isolasi mandiri dan 325 orang 96,87% dari total pasien terkonfirmasi positif) yang tersebar di delapan isoter Kabupaten/kota. Tempat isolasi terpusat yang disediakan pemerintah baru berjumlah delapan tempat di Provinsi dan enam Kabupaten/Kota kecuali Belitung Timur dengan Kapasitas kamar 224 kamar dan 514 tempat tidur. Isolasi mandiri yang diselenggarakan masyarakat dianggap belum maksimal dikarenakan tidak menerapkan kedisiplinan, ketaatan sesuai dengan ketentuan serta kurang terjaminnya asupan obat serta suplemen.

Mikron juga menyampaikan kriteria penghuni isolasi terpusat.  adapun kriteria yang di sampaikan adalah Pasien terkonfirmasi Covid-19 yang merupakan OTG ( Orang Tanpa Gejala), bergejala ringan, atau atas rekomendasi tenaga kesehatan yang berwenang, kasus konfirmasi covid-19 di lingkungan rumah atau komunitas tertentu, Keluarga yang mendampingi pasien Isoter, serta pasien suspek dan kontak erat yang menunjukkan gejala klinis mengarah ke Covid-19. 

Bagi pasien yang sudah terkonfirmasi positif hasil swab menolak untuk melakukan isolasi terpusat akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

“pasien yang hasil swab nya positif dan menolak untuk isolasi terpusat di Desa/kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/kota maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan Perundangan yang berlaku” jelas mikron

Di akhir paparan Mikron antariksa menambahkan bahwa Kabupaten dan kota wajib melaporkan tentang kondisi isolasi Terpusat (keterisian, kendala dan hambatan) di wilayahnya secara berjenjang ke Satgas Isoter Provinsi c.q BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Dinas Kesehatan sesuai wilayah masing-masing. ( lury )