MIKRON “GEDOR” MASYARAKAT DESA SADAR PROKES

Pangkalpinang- Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi dengan tema ” Optimalisasi Intervensi Dana Desa Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro Tingkat Desa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung”, di Gedung Tri Bharata Polda Kepulauan Bangka Belitung,Kamis (17/06/2021).

Acara tersebut di buka oleh Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah dan di hadiri oleh FORKOMPINDA Kepulauan Bangka Belitung Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku tuan rumah, Kepala Pelaksana Harian (KALAKHAR) BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Kantor BPKP Wilayah Kepulauan Bangka Belitung serta peserta Rapat Koordinasi dari OPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kepala Desa se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Pelaksana Harian ( Kalakhar) BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mikron Antariksa, ditampuk menjadi Nara Sumber pada kegiatan Rapat Koordinasi tersebut. Mikron menyampaikan hal-hal terkait penyebaran Covid-19 serta menghimbau kepada semua Kepala Desa untuk meningkatkan Ptokol Kesehatan Covid-19 di desa-desa, karena di Desa dinilai memiliki mobilitas tinggi sehingga dapat menimbulkan klaster-klaster baru penyebaran Covid-19.

Ditemui usai acara di gedung Tri Bharata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Mikron menjelaskan tentang prosedural penangan Covid-19 serta menekankan
kepada masyarakat yang belum pernah terkena Covid-19 untuk dapat terus menjaga Prokes.

“Dari hasil monitoring Prokes bahwa Bangka Belitung terendah artinya masih banyak kekurangan kita dalam penerapan Prokes. untuk itu butuh kerja keras seluruh komponen termasuk masyarakat sendiri, apalagi Corona varian baru sudah masuk ke Indonesia. Dan untuk masyarakat yang terkena Covid-19 untuk segera melakukan isolasi mandiri dengan pengarahan dari puskesmas setempat. Dan untuk masyarakat yang terkena Covid-19 dengan gejala sedang sampai berat bisa di rujuk ke Rumah Sakit yang sudah ditunjuk oleh pemerintah, seperti RS Depati Hamzah dan RS Covid-19 Provinsi sehingga bisa ditangani dengan baik dan intensif.” Jelasnya.

Kemudian Mikron menambahkan tentang arahannya kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang ada di desa-desa dan Kabupaten terkait PPKM Mikro yang sedang di jalankan. Bahwa PPKM Mikro ini merupakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran CoviD-19.

“PPKM Mikro ini tertuang dalam Intruksi Mendagri Nomor 13 tahun 2021 bahwa seluruh kelurahan dan kabupaten harus mempunyai posko, posko inilah yang mengatur pencegahan penanganan sampai dengn Rehabilitasi, memantau semua kegiatan di masyarakat dan menentukan RT atau RW mana yang masuk ke zona merah,orange atau kuning, ini dilihat dari jumlah rumah yang terkena Covid-19. Apabila lebih dari lima rumah segera melakukan pembatasan pembatasan, misalnya larangan untuk acara-acara kebudayaan,acara-acara keagamaan,pembatasan kegiatan perekonomian” jelas Mikron. (Lury)