Pangkalpinang-Satuan Tugas Penanganan Covd-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19). Dalam surat Edaran tersebut menegaskan bagi masyarakat yang akan melakasankan perjalan dalam negeri baik udara, darat dan laut tidak perlu lagi melampirkan keterangan Antigen atau PCR bila sudah mendapatkan Vaksin sebanyak dua kali atau booster.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mikron Antariksa, saat dijumpai diruangannya menjelaskan dalam masa transisi kita perlu mengadakan sosialisasi dan pengawasan terkait aturan tersebut.
“Kita perlu melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran tersebut serta pengawasan secara langsung ke tempat-tempat seperti Bandara. Tidak menutup kemungkinan di lapangan kita menemukan calon penumpang yang masih dalam masa isolasi mandiri tapi sudah melakukan perjalanan. Bila menemukan kasus tersebut maka perjalanan akan kami batalkan dan meminta kepada orang tersebut untuk kembali menjalankan isolasi sampai selesai dan tetap dibawah pengawasan kami”. ungkap Mikron.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah salah satu provinsi dari 6 provinsi yang ditetapkan oleh pemerintah yang telah mencapai cakupan vaksinasi di atas 60% . Sedangkan 5 provinsi lainnya yaitu DKI Jakarta, Yogyakarta, Bali, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Mikron menegaskan harus ada upaya-upaya pemerintah untuk Bangka Belitung menuju endemi guna membentuk Herd Immunity. Salah satunya meningkatkan pelayanan kesehatan dan menjadi tanggungjawab bersama.
“kita harus meningkatkan potensi pelayanan kesehatan terutama di infrastruktur maupun pelayanan sumber Daya Manuasia nya. Setiap daerah mempunyai tanggung jawab terhadap penurunan kasus Covid-19 sehingga langkah awal yang harus di ambil adalah mempersiapkan tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan dan juga prosedur-prosedur apabila terjadi lonjakan-lonjakan di daerah tersebut.” tegasnya.
Mikron menambahkan bahwa menuju Endemi ini adalah tugas setiap wilayah untuk menekan perkembangan Covid-19 untuk itu dibutuhkan kerjasama dengan masyarakat untuk melakukan penyesuaian ke New Normal.
“Protokol Kesehatan yang dijalankan oleh masyarkat sekarang adalah berdasarkan peraturan saja, dan tugas kita bagaimana caranya agar hal yang normatif ini berubah menjadi kebiasaan baru. Krena virus corona ini tidak hilang begitu saja di muka bumi sehingga bagaimana kita menyikapinya. Masyarakat diharapkan harus tetap meningkatkan kesehatan dengan pola hidup sehat, hidup bersih dan hidup dengan budaya protokol kesehatan.” tutup Mikron. ( Lury ).